Iuran BPJS Naik Lagi, Rezim Jokowi Dinilai Tak Punya Empati

Rabu, 13 Mei 2020 – 14:16 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lewat aturan itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.

BACA JUGA: Politikus PKS Kritik Lambannya Pelaksanaan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Saleh pun menilai rezim pemerintahan Presiden Jokowi tidak punya rasa empati terhadap rakyat karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu di tengah pandemi Covid-19.

"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," ucap Saleh saat dikonfirmasi jpnn.com, Rabu (13/5).

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Ombudsman

Dengan menerbitkan Perpres itu, pemerintah juga terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak naik lagi.

"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," jelas politikus PAN ini.

BACA JUGA: Jokowi Sadar Ada Masalah Distribusi Bansos

Saleh juga menduga bahwa pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020.

Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25.500.

"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi. Dan uniknya, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," sebut wakil ketua MKD DPR ini.

Legislator asal Sumatera Utara ini mengatakan, di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Saleh memandang dengan kenaikan iuran ini akan banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.

“Kami memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Namun, pelayanan kesehatan semestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," ucap Saleh.

Di sisi lain, pihaknya khawatir Perpres baru ini akan dilawan oleh rakyat.

Mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke MA Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi.

"Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah. Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," tandas wakil ketua Fraksi PAN ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler