JAKARTA--Tambahan bantuan uang muka rumah bagi PNS sebesar Rp 15 juta akan diikuti dengan kenaikan besaran iuran tabungan perumahanJika iuran tabungan perumahannya sangat kecil dan tidak pernah naik, maka tidak bisa mengejar harga rumah yang terus merangkak naik.
Menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, idealnya besaran iuran sekitar 2,5 persen dari gaji pokok
BACA JUGA: Sumur Migas Terhambat di Jakarta
Dengan bertambahnya iuran, tambahan uang muka akan naik juga."Kalau iuran naik, otomatis bantuan uang muka pembelian rumah juga naik
Bapertarum, lanjutnya, terus berupaya agar bisa memberikan layanan terbaik kepada para PNS
BACA JUGA: Audit Saham NNT Kelar Pekan Ini
Ini agar keberadaan Bapertarum PNS bisa dirasakan manfaatnya, apalagi dengan bantuan uang muka yang semakin besar.Kenaikan iuran tabungan perumahan,sudah dihitung sesuai kondisi saat ini. Kalau dulu sekitar tahun 1980-an harga rumah hanya sekitar Rp 5 juta, saat ini kenaikannya sudah lebih dari 80 persen
"Kenaikan iuran tabungan perumahan ini juga sesuai amanat presiden, bahwa iuran perumahan sebaiknya sekitar 2,5 persen dari gaji pokok," tandasnya
BACA JUGA: Harga Beras Berpotensi Naik
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tingkatkan Energi Biomass
Redaktur : Tim Redaksi