jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Fanny Syafriansah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengaku tertipu atas adanya permintaan uang Rp 200 juta dari pihak korban T.
Menurutnya, pihak T meminta uang tersebut agar laporan penganiayaan yang menjerat Ivan dicabut dari Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: LGBT Tanda Kiamat? Ini Kata Ulama
"Ada eberapa orang yang mengaku akan membantu menyelesaikan kasusnya di Polda," ujar Tito, Selasa (1/2).
Namun, dia enggan menyebut profil yang meminta uang tersebut pada Ivan. Tito mengklaim, bahwa dengan uang itu, T akan mencabut laporan kepolisian.
BACA JUGA: Lucu, Usulan BIN Tak Diakomodir Pemerintah
"Ternyata sampai kemarin laporan itu belum juga dicabut oleh pelapor," ujar Tito.
Namun apes, bukannya selesai, Ivan Haz justru ditahan karena laporan itu. Tito menambahkan, bahwa ia dan kliennya sudah tertipu. Sehingga, akhirnya Tito akan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Untuk Sekian Kalinya, Gubernur dari Golkar Ini Dipanggil KPK
Mengenai uang yang raib, Tito menambahkan, memberikan sebanyak dua kali transaksi. Transaksi pertama Rp 100 juta dan transaksi kedua Rp 100 juta. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Siap Sikat Kasus Anak Mantan Wapres
Redaktur : Tim Redaksi