Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya

Sabtu, 16 November 2024 – 02:02 WIB
Tersangka intimidasi siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN, Ivan Sugiamto mengenakan baju tahanan orange. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com - Ivan Sugiamto, pengusaha Surabaya yang ditahan setelah jadi tersangka kekerasan anak mendapat kejutan dari tahanan di Polrestabes Surabaya.

Ivan merupakan pria yang menyuruh EN, siswa SMAK Gloria 2 Surabaya sujud minta maaf dan menggonggong.

BACA JUGA: Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!

Setelah ditetapkan tersangka pada Kamis (14/11/2024), Ivan ditangkap tim Unit PPA Polrestabes Surabaya, di bandara setempat sepulang dari Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Ivan Sugiamto digiring ke Gedung Anindita yang jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan.

BACA JUGA: Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat

Ivan keluar pemeriksaan mengenakan baju oranye, masker berwarna putih, serta tangannya yang diborgol, serta tidak mengenakan alas kaki.

Nah, setiba di Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Ivan mendapat kejutan dari tahanan lain.

BACA JUGA: Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring

Ivan disambut suara teriakan puluhan orang terdengar keras dari arah dalam gedung hingga ke halaman.

"Sujud! Sujud! Sujud!, Gonggong! Gonggong! Gonggong!," teriak puluhan orang tahanan dari arah dalam Gedung Anindita.

Sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di luar gedung kemudian mengecek ke dalam. Keributan puluhan orang itu pun berhenti.

"Biasa itu sambutan tahanan lain kalau ada tahanan baru," kata petugas tersebut saat kembali berjaga di luar.

Ivan Sugiamto jadi tersangka setelah dengan arogan mengintimidasi dan merundung seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN.

Ivan tak terima karena EN diduga sudah mengejek rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.

Pengusaha tempat hiburan malam itu lantas mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Ivan memaksa anak di bawah umur itu untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

Atas kelakuannya, Ivan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak  dan atau Pasal 335 KUHP Ayat (1) butir 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya. (mcr23/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler