jpnn.com, JAKARTA - Ivana Kwelju merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) itu kepada jaksa penuntut umum agar dapat segera disidangkan.
BACA JUGA: Pengakuan Ade Yasin sebelum Masuk Mobil Tahanan, sempat Bilang IMB, Alamak!
Ivana Kwelju merupakan pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK dari tim penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4).
BACA JUGA: Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
Penahanan terhadap Ivana tetap dilakukan tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan," kata Ali.
BACA JUGA: Perempuan Batal Mendapat Rp 50 Juta Gegara Berita Hotman Paris, Lapor Polisi
Dua tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.
Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny, orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel".
Pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Di bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana perintah awal tersangka Tagop.
Pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.
KPK mengungkapkan hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Uang yang ditransfer Ivana melalui tersangka Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop.
KPK saat ini masih mendalami terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Ivana untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu