Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam

Kamis, 14 April 2022 – 22:34 WIB
Mantan Kepala KPP Bantaeng Wawan Ridwan Wawan Ridwan tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11). Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan Pajak Wawan Ridwan mengaku menerima uang suap dari PT Jhonlin Baratama. Uang itu sebagai pemulus untuk merekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Jhonlin, saya terima Rp 2,5 miliar," kata Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, (14/4).

BACA JUGA: Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama

Selain itu, Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP). Dia menerima Rp 1,7 miliar.

Menurut Wawan, dia hanya menerima suap untuk pengurusan pajak dari dua perusahaan itu. Dia mengeklaim tidak menerima uang dari pihak lain.

BACA JUGA: Haji Isam Berharap Keadilan dan Nama Baik Jhonlin Group Direhabilitasi

Dia juga menjelaskan uang diberikan bertahap dari anak buahnya, Yulmanizar, sekaligus anggota tim pemeriksa pajak.

"Pada sidang hari ini, saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali. Di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.

BACA JUGA: Jokowi Bakal Resmikan Pabrik Milik Jhonlin Group di Tanah Bumbu

Diketahui, Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total SGD 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya menerima uang suap setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.

Keduanya masing-masing menerima SGD 606.250 atau sekitar Rp 6,4 miliar.

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Khusus Wawan, dia didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Dalami Peran Haji Isam di Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler