Iwakum Desak Polisi Bongkar Kasus Perusakan Mobil Jurnalis

Rabu, 07 Agustus 2024 – 13:30 WIB
Ketua Umum Iwakum Ryan Suhendra. Foto: Iwakum

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk dugaan teror terhadap jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran. Pengisi siniar atau podcast Bocor Alus Politik itu diduga diteror dengan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal, Senin (5/8).

Iwakum mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membekuk pelaku. Selain itu, pihak kepolisian juga mengusut motif dugaan teror tersebut.

BACA JUGA: Ponco Iwakum Dorong Pendukung SYL yang Menendang Wartawan Dijerat UU Pers

"Polisi harus berani mengusut hingga tuntas kejahatan ini dan jangan berhenti dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Ketua Umum Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Ryan mengatakan pelaku dugaan teror terhadap Husein dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan. Tak hanya itu, Ryan juga meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers jika teror ini berkaitan dengan kerja Husein sebagai wartawan.

BACA JUGA: Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan

"Untuk itu, Iwakum meminta kepolisian mengusut hingga tuntas kasus ini," tegasnya.

Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan, "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."

BACA JUGA: Persaingan Makin Sengit, Pendiri ISTeam Buka-bukaan Dunia Dropshipping

Sementara Pasal 406 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Pasal 18 UU Pers sendiri menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Ryan menekankan, kasus dugaan teror ini menambah panjang kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis Indonesia. Penuntasan kasus ini dengan menjerat para pelaku penting untuk memberikan efek jera dan memutus rantai kekerasan terhadap wartawan Indonesia.

"Jangan sampai kekerasan terhadap wartawan terus berulang karena penanganan yang berlarut," katanya.

Dugaan teror ini bermula saat Husein hendak memutar balik kendaraannya di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tepatnya di belakang Mabes Polri dan di depan kantor Kementerian PUPR sekitar pukul 21.50 WIB, Senin (5/8/2024). Saat itu, Hussein hendak pulang ke rumahnya setelah bertemu narasumber di mal Senayan City.

Hussein kemudian mendengar bunyi keras di belakang mobilnya. Husein mulanya menduga seorang menabrak bagian belakang mobilnya, tetapi dari spion tengah, ia tak melihat ada mobil lain di belakangnya. Saat itu, Husein hanya melihat dua orang berboncengan sepeda motor melaju ke arah Senayan.

Husein tidak langsung memberhentikan mobilnya karena jalanan cukup gelap. Husein baru memarkirkan mobil di Jalan Senjaya atau tepatnya di dekat Museum Polri. Ia sempat kembali lagi ke dekat lokasi kejadian untuk mencari CCTV yang mungkin merekam peristiwa tersebut. Namun, petugas keamanan di Kementerian PUPR menyatakan tidak ada CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenaker Afriansyah Noor Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
iwakum   Polisi   jurnalis   Pers  

Terpopuler