Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport

Rabu, 30 Maret 2022 – 12:46 WIB
Aturan batas kecepatan di tol berlaku untuk semua kendaraan, termasuk mobil sport. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuat aturan perihal batas kecepatan maksimal di tol.

Aturan tersebut berlaku bagi semua kendaraan yang melintas di tol.

BACA JUGA: Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Tol Mulai 1 April

Adapun aturan itu menjelaskan bahwa kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas tol mulai 1 April 2022 bakal ditindak dengan sanksi tilang.

"Pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (30/3).

BACA JUGA: Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Jangan Coba-Coba Melanggar

Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.

Jamal memastikan aturan itu akan berlaku bagi kendaraan-kendaraan sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di tol. 

BACA JUGA: Siapa Calon Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans? Begini Kata Polisi

"Tetap berlaku," kata Jamal.

Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan (overload) dan batas kecepatan di tol.

Penindakan dengan tilang elektronik itu berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

Polisi juga telah memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) guna memantau dua pelanggaran tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan mengatakan sejauh polisi masih melakukan sosialisasi terhadap dua pelanggaran tersebut.

Sosialisasi sudah dilakukan selama 1-31 Maret 2022 dengan mengirimkan surat tilang ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi, sifatnya masih teguran.

Lima kamera ETLE untuk memantau pelanggaran batas kecepatan terpasang di lima ruas tol, yakni di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Lalu, kamera ETLE untuk memantau batas muatan terpasang di Tol JORR dan Jakarta-Tangerang. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Situs OnlyFans Tidak Bisa Diblokir, Ini Alasannya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler