jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Iwan Toro (50) harus kembali menghuni penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
Warga Kecamatan Amuntai Tengah itu ditangkap Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Selasa (25/9).
BACA JUGA: Berkedok Tukang Cuci, Cewek Ayu Edarkan Sabu-sabu
Petugas menyita sebelas paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 4,33 gram.
Dalam aksinya, Iwan menyembunyikan sabu-sabu di dalam bohlam.
BACA JUGA: PNS Sedang Apel, Ada yang Berbuat Tidak Terpuji di Kantor
Kasat Narkoba Iptu Pol Kamaruddin mengatakan, Iwan pernah menghuni Lapas Kelas II B Amuntai karena terjerat kasus yang sama .
"Kronologisnya ketika anggota menyergap di kediaman tersangka, dia kaget dan mau lompat keluar jendela. Untung anggota sigap," kata Kamaruddin kepada Radar Banjarmasin, Rabu (26/9).
BACA JUGA: Ngeri, Anggota PSHT dan Persinas Bentrok di Halaman Polres
Dia menambahkan, Iwan sempat berkelit saat diinterogasi. Namun, petugas tidak kehilangan akal.
Petugas lantas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu di dalam bohlam.
“Ini motif baru. Baiknya petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut," terang Kamaruddin. (mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Bawa Sabu-sabu Selip di Dompet
Redaktur & Reporter : Ragil