jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tidak dihapus dan tetap ada dalam UU Cipta Kerja.
Pasalnya beredar kabar di masyarakat bahwa izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan.
BACA JUGA: Kecewa RUU Cipta Kerja Disahkan, Melanie Subono: Hai Para Pengkhianat, Tidur Tenang Semalam?
"Kemudian terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," ujar Airlangga dalam jumpa pers penjelasan UU Cipta Kerja di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).
Airlangga melanjutkan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup.
BACA JUGA: Menko Airlangga: Pengusaha Wajib Memberikan Cuti dan Waktu Istirahat
Hal itu kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.
Seperti diketahui, Airlangga bersama 12 Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar jumpa pers menanggapi berbagai isu miring terkait UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: HNW Ungkap Banyak Keanehan RUU Cipta Kerja, Ada Kata Dipaksa
Menteri yang hadir di antaranya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR Sofyan Djalil.
Kemudian Menteri KKP Edhy Prabowo (virtual), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Yessy