jpnn.com, SURABAYA - Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tertunda bukan hanya karena surat pertanggungjawaban terlambat dibuat sekolah.
Ada penyebab lain. Segelintir sekolah belum bisa mencairkan dana BOS lantaran masalah izin operasional.
BACA JUGA: Dana BOS dari SD-SMA Baru Cair
Menurut Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, izin operasional sekolah merupakan salah satu syarat utama penerimaan BOS.
Tanpa izin operasional, sekolah tidak memiliki legalitas yang jelas untuk kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan. Tidak bergantung kepada seberapa banyak murid yang diajar di sekolah tersebut.
BACA JUGA: Tak Urus Nasib Guru Honorer dan BOS SMA â SMK Swasta
Sekretaris Dispendik Aston Tambunan menyatakan, izin operasional tersebut menjadi momok bagi sebagian sekolah swasta.
Ada yang izin operasionalnya belum diperpanjang, ada pula yang ternyata sudah mati.
BACA JUGA: Dana BOS Ngadat, Gaji Tenaga Kontrak 3 Bulan Belum Dibayar
''Kalau izinnya mati, ya kami nggak bisa mencairkan dana BOS-nya,'' kata Aston.
Berbeda dengan surat pertanggungjawaban yang bisa menunggu singkat untuk perbaikan, pengurusan izin operasional memakan waktu lebih lama.
Dispendik tidak memberikan toleransi kepada sekolah yang izin operasionalnya bermasalah atau belum diperpanjang. Meski, SPJ-nya sudah selesai digarap.
''Aturannya itu yang pasti, tidak bisa diganggu gugat,'' tegasnya.
Pengurusan izin hanya butuh waktu sekitar 17 hari. Aston menjelaskan bahwa sekolah bisa mengurus izin tersebut lewat layanan online Surabaya Single Window.
Pihak sekolah perlu mengunggah sekitar 14 jenis dokumen. Salah satunya, surat permohonan pendirian oleh lembaga atau yayasan.
Yang sering menjadi kendala adalah konflik antara pihak sekolah dan yayasan atau pihak lain yang mengklaim tanah dan bangunan sekolah tersebut. Harus ada penyelesaian lewat proses hukum.
''Itu terkait dengan masalah kepemilikan tanah, dobel yayasan, atau konflik lainnya,'' ujarnya.
Pengurusan izin itulah yang sering kali membuat sekolah swasta sulit mencairkan BOS bukan hanya dalam triwulan tertentu, tetapi bahkan sampai satu tahun pelajaran.
Padahal, secara aturan, dana BOS yang tidak dicairkan setelah lewat tahun pelajaran tidak bisa diklaim.
Dana yang bisa diklaim hanya yang masuk dalam satu tahun pelajaran yang bersangkutan.
Itu pun setelah SPJ-nya selesai dan memenuhi syarat. ''Kalau nanti tinggal perbaikan SPJ, kami bisa bantu,'' tutur Aston.
Namun, untuk izin operasional, dispendik hanya bisa mengeluarkan izinnya setelah proses hukum atau sengketa internal diselesaikan.
Mereka enggan mengambil risiko dengan mengeluarkan izin sebelum masalah hukum itu tuntas.
Aston menyebutkan, jumlah sekolah yang mengalami penundaan karena alasan izin operasional tidak banyak.
Sebagian besar disebabkan SPJ yang terlambat. Sejauh ini ada sekitar 13 sekolah yang masih bermasalah terkait dengan izin tersebut.
Baik yang sedang mengurus izin maupun yang masih bersengketa. ''Ada enam SD dan tujuh SMP,'' jelasnya singkat. (deb/c14/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara
Redaktur & Reporter : Natalia