JAKARTA - Pemerintah tidak main-main dalam upaya memblokir akses konten pornografi di tanah airMenkominfo Tifatul Sembiring mengancam akan mencabut izin usaha produsen BlackBerry, Research in Motion (RIM), jika dalam dua pekan mendatang mereka tidak memblokir akses terhadap situs porno.
Mekanisme blokir diserahkan sepenuhnya kepada RIM
BACA JUGA: Selamatkan Rp 912 M dari Illegal Fishing
Yang penting, tidak ada konten porno yang bisa diakses dengan BlackBerryBACA JUGA: Marzuki: Jangan Politisir Gedung Baru DPR
Saya ingatkan saja kalau batas akhirnya 17 JanuariTifatul menyebut, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan RIM beberapa kali, namun belum ada solusi signifikan
BACA JUGA: Bidang Hukum, Keringatan tapi Jalan di Tempat
Bahkan, kata dia, dalam pertemuan terakhir RIM mengeluhkan soal besarnya biaya dan investasi untuk memblokir konten pornografi secara khusus di IndonesiaRIM lalu mengusulkan untuk mengarahkan investasi sensor konten pornografi di BlackBerry kepada operator di Indonesia."Ketentuannya sudah jelasMereka punya waktu dua minggu atau izin kami tutupPemerintah punya hak sebagai otoritas tertinggi di negeri ini dan dasarnya jelas, yakni undang-undang," tegas Tifatul.
Tifatul mengatakan, sebaiknya RIM mematuhi peraturan blokir situs porno dan merumuskan solusi permanen dalam dua pekan mendatangPemerintah sudah memberikan kelonggaran untuk kesekian kaliSejatinya, pihaknya telah memberikan peringatan kepada RIM sejak 31 Agustus 2010Jadi, pencabutan izin akan langsung diberlakukan bila RIM menolak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia"Ini amanah UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya pasal 18 dan 19," kata dia.
Walaupun belum sukses seratus persen, Tifatul mengklaim capaian cukup signifikan terkait dengan konten pornografiSaat ini konten pornografi yang ada tidak bablas seperti duluEnam provider besar yang menguasai 94 persen pasar Indonesia sudah melakukan uji coba untuk memblokir dengan sistem filter konten internet.
"Kami sedang lihat apa sistem itu mengganggu kinerja penyedia jasa internet atau tidak. Jika tidak mempengaruhi, provider boleh mengadakan software sendiri," tutur Tifatul.
Yang jelas, kata dia, pemblokiran konten negatif internet sudah menjadi kewajiban operatorHal ini sudah menjadi kesepakatan untuk mendapat izin operatorDia menjelaskan, melalui program internet sehat yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet (PJI), telah diblokir sekitar 90 persen situs negatif(zul/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSSI v LPI, Ini Konflik Politik!
Redaktur : Tim Redaksi