Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara

Jumat, 07 April 2017 – 15:50 WIB
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan hanya memberikan izin ekspor sementara kepada PT Freeport Indonesia (PT FI).

Artinya, PT FI tetap harus memilih mengambil status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau kontrak karya (KK).

BACA JUGA: Menteri Jonan: Izin Ekspor Freeport Sifatnya Sementara

Opsi tersebut mesti diambil dalam enam bulan ke depan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk ekspor konsentrat dengan status IUPK dalam masa perundingan.

BACA JUGA: Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat

Konsekuensinya, setelah izin ekspor sementara berakhir, Freeport mesti menanggalkan status kontrak karya.

’’Kalau tidak menerima perubahan itu, ya tidak bisa ekspor,’’ kata Jonan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (6/4).

BACA JUGA: Ini Jurus Jokowi untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi

Jonan menambahkan, perusahaan yang berstatus KK memang tidak wajib berubah menjadi IUPK. Namun, ada persyaratan khusus.

’’Pemegang kontrak karya harus sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Dua, ya, pengolahan dan pemurnian,’’ lanjut mantan menteri perhubungan itu.

Nantinya, yang diekspor adalah mineral hasil pengolahan dan pemurnian.

Perusahaan dilarang mengekspor mineral mentah. Bila itu bisa dilakukan, Freeport bisa melanjutkan KK hingga kontraknya habis.

Menurut Jonan, banyak perusahaan tambang mineral logam di luar Freeport yang mempertahankan status KK.

Sebab, mereka sudah melakukan pengolahan dan pemurnian.

Jika belum bisa melakukan pengolahan dan pemurnian, perusahaan harus berubah menjadi IUPK.

Perusahaan yang berstatus IUPK tidak wajib mengekspor mineral olahan.

Namun, berbagai syarat sudah menanti, misalnya divestasi, ketentuan pajak baru, dan sejumlah ketentuan lain.

Status IUPK juga membuat perusahaan tidak lagi berkedudukan setara dengan negara.

Itu berarti jika ada perubahan kebijakan, termasuk perpajakan, perusahaan wajib mengikuti.

Hal itu berbeda dengan KK yang menempatkan perusahaan dan negara dalam kedudukan setara dan saling terikat perjanjian.

Izin ekspor sementara untuk Freeport diberikan enam bulan ke depan atau delapan bulan terhitung sejak perundingan, yakni 10 Februari.

Dengan demikian, batas waktunya adalah  10 Oktober mendatang.

’’Nggak ada IUPK sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya,’’ jelas alumnus Universitas Airlangga itu.

Freeport boleh mengekspor mineral yang ditambang di Papua.

Hanya, mineral tersebut harus diolah dan dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri.

Freeport bisa menyewa smelter milik perusahaan lain bila tidak ingin membangun smelter sendiri. Yang penting, ekspornya merupakan barang hilir. (byu/dee/c4/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hal ini Bisa Ganggu Iklim Investasi Sektor Pertambangan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler