Izin Ekspor Freeport, PKS: Jokowi Langgar UU Minerba

Kamis, 29 Januari 2015 – 05:16 WIB
Izin Ekspor Freeport, PKS: Jokowi-JK Langgar UU Minerba.

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan pemberian izin ekspor mineral mentah oleh PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum.

Menurut Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melanggar pasal 170 UU 4/2009 tentang Minerba.

BACA JUGA: Menteri Rini Dicibir karena Perjuangkan PNM untuk Bank Mandiri

Iskan menjelaskan dalam UU Minerba, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah melewati proses pemurnian.

"Jadi ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian," kata Iskan dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/1).

BACA JUGA: Anak Buah Rachmat Minta Pembeli Minuman Beralkohol Tidak Khawatir

Kebijakan itu, menurut Iskan juga menunjukkan telah terjadi diskriminasi perlakuan antara perusahaan asing dengan perusahaan milik warga Indonesia.

"Jika perusahaan asing macam Freeport diizinkan, kenapa eksportir dalam negeri justru tidak mendapatkan?" pungkas Iskan. (ysa/rmo/jpnn)

BACA JUGA: Ini Sanksi buat Minimarket yang Masih Jual Minuman Beralkohol

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Minimarket Jual Minuman Beralkohol Mulai 16 Maret Nanti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler