jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan operasional 12 gerai Holywings di ibu kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Meradang di Hadapan GM Holywings, Anak Buah AHY: Kok Bisa Bapak Bikin Promo tanpa Sadar?
Riza pada Selasa (28/6) menyebut Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza.
BACA JUGA: Pengakuan Jubir KKB Atas Penyerangan Markas TNI, Biadab
Pemprov DKI sebelumnya menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.
Namun, hasil temuan petugas, tempat hiburan dan bar malam itu menyajikan minum minuman beralkohol di tempat.
BACA JUGA: Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut.
"Itu, kan, kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya udah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi," imbuh Riza.
Dia pun akan memperketat pengawasan dan evaluasi usaha serupa di Jakarta.
"Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti