jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim meradang perihal masalah promosi alkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan pihak Holywings.
Dia mempertanyakan maksud Holywings membuat promosi dengan memilih nama yang menyinggung agama tertentu.
BACA JUGA: Soal Unggahan Promo Alkohol Muhammad dan Maria, Manajemen Holywings Mengaku Kecolongan, Kok Bisa?
Hal ini diungkapkan Afni dalam rapat kerja Komisi B dengan Pemprov DKI Jakarta bersama manajemen Holywings yang diwakili General Manager (GM) Yuli Setiawan mengenai penjelasan kasus Holywings, Rabu (29/6) siang.
"Kok Bapak bisa bikin promosi kepikiran namanya Muhammad-Maria tanpa sadar? Bapak sehat jasmani rohani?" kata Afni kepada manajemen Holywings di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).
BACA JUGA: Soal Nasib Karyawan Holywings, Gus Miftah: Semoga Mendapatkan Rezeki Lebih Halal
Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI ini juga mempermasalahkan sejumlah gerai Holywings yang tidak memiliki perizinan usaha bar.
Dari kasus ini, Afni mempertanyakan standar kelayakan yang diberikan Pemprov DKI kepada suatu usaha.
BACA JUGA: Izin Usaha Holywings Dicabut, PDIP Malah Bilang Anies Baswedan Lemah
"Itu ada standar kelayakan, betul? Standar kelayakan ketika membuka restoran berbasis bar dengan sound system yang begitu megahnya. Standar kelayakan itu dikeluarkan siapa?" tanya Afni.
Dia meminta pimpinan Komisi B untuk mengagendakan DPRD inspeksi ke semua gerai Holywings untuk mengetahui kelengkapan izin mereka.
"Kami lihat manajemennya, apakah izinnya ada semua ada atau tidak. Izin dasarnya kami cek, terpenuhi atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 gerai, hanya 7 yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak.
Berikut 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.
Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.
Setelah ramai, Holywings pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi