jpnn.com, SAMARINDA - Rencana pembangunan pabrik semen di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Desa Sekerat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), diduga bermasalah.
Investor disebut-sebut telah mengantongi izin. Namun, hal itu bertolak belakang dengan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
BACA JUGA: KA Makassar - Parepare Beroperasi Akhir 2020 Bakal Terkoneksi dengan Pabrik Semen
Data yang dihimpun Kaltim Post di ESDM Kaltim, PT Kobexindo maupun Hongshi Holding Group selaku investor utama dalam megaproyek itu, diketahui belum mengantongi izin. Sebelumnya PT Kobexindo memang pernah mengajukan dan memiliki izin kegiatan penambangan di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat.
Namun, sejak memperoleh izin dari Pemkab Kutim pada 2012 hingga kini, PT Kobexindo belum pernah menindaklanjuti lagi izin kegiatan penambangan tersebut. Begitu pun setelah perubahan titik koordinat penambangan di kawasan itu. Dengan kata lain, izin investor diduga telah kedaluwarsa.
BACA JUGA: Awal 2019, Pendapatan Semen Baturaja Tumbuh 6 persen
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 50, Ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menyebutkan penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Bila usaha atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
“Yang saya tahu, sampai sekarang belum ada (izin) yang jalan. PT Kobexindo itu pernah dulu mengajukan izin (tambang) 1.077 hektare. Setelah hasil kajian di-overleaf, ada yang masuk karst sekitar 225 hektare,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pemetaan Geologi, Dinas ESDM Kaltim Tajuddin Laddade seperti dilansir Kaltim Post hari ini.
BACA JUGA: Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Naik
Namun, setelah ada perubahan itu, PT Kobexindo diketahui pernah membuat surat pernyataan untuk mengeluarkan usulan 225 hektare lahan karena masuk kawasan lindung karst. Tetapi sejak itu, PT Kobexindo belum pernah melakukan tindak lanjut.
“Sekarang belum ada (izin) lagi. Izin Kobexindo itu 2012. Tapi sampai sekarang belum ada kegiatan. Izin itu ada rambu-rambunya. Kalau sudah tiga tahun izin tidak dijalankan dan tidak ada laporan kegiatan, maka diwajibkan melakukan perubahan. Itu belum ada lagi sampai sekarang,” terangnya.
Dari sisi Pemkab Kutim, keterangan lebih lanjut atas izin tersebut juga belum pernah disampaikan ke Dinas ESDM Kaltim. Terutama setelah pelimpahan kewenangan pemberian izin pertambangan dari pemerintah kabupaten ke provinsi sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Di provinsi sampai sekarang belum ada (yang mengajukan perizinan). Kalaupun ada minat investasi, baru sebatas minat saja. Kobexindo belum dapat dikatakan sudah mengantongi izin. (Izin mereka) masih terproses lagi,” sebutnya.
Jika PT Kobexindo atau Hongshi Holding Group ingin melaksanakan kegiatan penambangan di Karst Sangkulirang-Mangkalihat, maka kedua perusahaan itu berkewajiban mengurus atau memperbarui dokumen-dokumen perizinan yang mereka miliki. “Kalaupun mereka melakukan penelitian dan survei, saya kira itu biasa saja. Mungkin mereka ingin memperbarui dokumen perizinan,” katanya. (*/drh/rom/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga TBS Kelapa Sawit Anjlok
Redaktur & Reporter : Budi