Izin Operasional ACT dari Pemprov DKI Masih Berlaku? Begini Penjelasan Riza Patria

Kamis, 07 Juli 2022 – 23:15 WIB
Logo ACT. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lalu, bagaimana dengan izin operasional ACT yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa sejak Kemensos mencabut izin PUB ACT, maka pihaknya juga mengevaluasi izin operasional yayasan tersebut. 

BACA JUGA: ACT Bisa Kembali Lakukan Penggalangan Dana, Asalkan...

Terlebih lagi, kata Riza, saat ini persoalan terkait ACT tengah diselidiki oleh aparat kepolisian atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat. 

“Ya tentu semua otomatis, ya, dan kami akan lakukan berbagai evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan,” kata Riza di Balai Kota, Kamis (7/7). 

BACA JUGA: Kemensos Pertanyakan ACT yang Tak Tahu Aturan Pemotongan Dana Umat

Mantan anggota DPR RI ini mengimbau kepada seluruh lembaga kemanusiaan untuk lebih berhati-hati dan tak memanfaatkan dana donasi.

“Mari kita gunakan dana umat untuk kepentingan umat untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

BACA JUGA: Unggahan Video Anies Soal ACT Viral, Abu Janda: Buat Lucu-lucuan

Seperti diketahui, izin operasional ACT berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut, act.id. 

Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT, dikutip Kamis (7/7).

Lembaga kemanusiaan tersebut mengalami gonjang-ganjing akibat adanya dugaan penyelewengan dana.

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kemensos mencabut izin PUB ACT.

Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan. 

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Muhadjir mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7). (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler