Kemensos Pertanyakan ACT yang Tak Tahu Aturan Pemotongan Dana Umat

Kamis, 07 Juli 2022 – 18:30 WIB
Kementerian Sosial cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) angkat suara perihal potongan sebesar 13,7 persen dana sumbangan masyarakat untuk operasional.

Kemensos sendiri telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT lantaran pemotongan donasi tak sesuai peraturan pemerintah (PP), yakni 10 persen.

BACA JUGA: Kemensos Cabut Izin ACT, Fadli Zon Bilang Begini

"Status dana di kami macam-macam, ya. Memang perlu ada sosialisasi yang lebih baik ke depannya soal potongan operasional 10 persen. Khawatirnya, banyak masyarakat yang belum tahu," kata Presiden ACT Ibnu Khajar saat jumpa pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Ibnu Khajar mengatakan potongan dana bantuan yang dilakukan bisa saja berbeda, seperti hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait corporate social responsibility (CSR).

BACA JUGA: Hajatan Ketua RT Berubah Mencekam, Merah Darah

"Misalnya, ada kesepakatan dengan lembaga CSR dapat potongan operasional sebanyak 15 persen. Nah, itu bagaimana, apakah melanggar?" ucap Ibnu Khajar.

Menanggapi hal itu, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan pihak ACT sudah mengantongi izin PUB sejak lama, seharusnya sudah mengetahui hal itu.

BACA JUGA: Kasus Anak Membunuh Ibu Kandung Terkuak Gegara Ini

"Mereka itu memegang SK perizinan. Iya, tidak mungkin tidak tahu," kata Rasman saat dihubungi wartawan, Kamis (7/7).

Dia menyebutkan sah saja jika ACT memberikan pernyataan tersebut, tetapi menurut Rasman, Kemensos sudah bertindak sesuai undang-undang.

"Hak mereka untuk memberikan informasi, tetapi Kemensos tetap memang sesuai dengan perundang-undangan," pungkas dia. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Kerja Sama dengan ACT, Anies Baswedan Tersenyum, Lalu...


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler