ACT Bisa Kembali Lakukan Penggalangan Dana, Asalkan...

Kamis, 07 Juli 2022 – 18:42 WIB
Kantor Cabang ACT. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman menyebut pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak bisa dibatalkan.

Menurut dia, apabila ACT ingin beroperasi kembali mengumpulkan dana donasi, lembaga filantropi tersebut harus mengajukan izin baru secara bertingkat.

BACA JUGA: Kemensos Pertanyakan ACT yang Tak Tahu Aturan Pemotongan Dana Umat

"Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi, tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali)," kata Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7).

Rasman menjelaskan ACT bisa mengajukan izin PUB baru secara bertingkat. 

BACA JUGA: Unggahan Video Anies Soal ACT Viral, Abu Janda: Buat Lucu-lucuan

Sesuai alamat kantornya, lanjutnya, ACT harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

"Persyaratanya diverifikasi, kalau memenuhi syarat baru masuk ke Pemprov DKI. Dari DKI diverifikasi oleh pelayanan terpadu dan memenuhi persyaratan baru ke Kemensos. Jadi, screening bertahap," terang dia.

BACA JUGA: Kemensos Cabut Izin ACT, Fadli Zon Bilang Begini

Kemensos sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi ACT.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," lanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia itu menyebutkan angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal sepuluh persen.

Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan.

"Termasuk kepada yayasan lain akan disisir untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegasnya.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai ACT Penilap Dana Umat, Keputusan Kemensos Sudah Bulat, Camkan Itu


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler