Izin Operasional ACT di Tangan Anies Masih Berlaku hingga 2024

Kamis, 07 Juli 2022 – 22:31 WIB
Kantor cabang ACT. Izin operasional ACT di DKI Jakarta masih berlaku hingga 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan menjadi buah bibir lantaran dugaan penyelewengan dana donasi.

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial (Kemensos) lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.

BACA JUGA: PPKM di Jakarta Berubah Level dalam Waktu Singkat, Anies Bilang Begini

Walau begitu, izin operasional ACT sendiri berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.

BACA JUGA: Fenomena Bocah Citayam Nongkrong di Kawasan Sudirman, Anies Bilang Begini

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024," kata laman ACT yang dikutip pada Kamis (7/7).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan izin tersebut memang diterbitkan oleh pihaknya.

BACA JUGA: Dokter Heran Mahasiswi Ini Lahirkan Janin yang Baru Lima Bulan, Sebuah Fakta Terungkap

“Itu diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” ucap Benni.

Terkait kelanjutan izin operasional, Benni mengaku masih berkoordinasi dengan sejumlah SKPD lain yang terkait.

“Proses evaluasi oleh SKPD terkait,” katanya.

Sebelumnya, lembaga kemanusiaan ACT mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.

Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.

Ahyudin bersama istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7). (mcr4/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler