JAKARTA - Kepala Pusat Informasi Kementrian Kehutanan, Masyhud, mengatakan bahwa pembahasan mengenai area hutan lindung yang dijadikan kawasan industri di Batam Provinsi Kepaluan Riau (Kepri) akan selesai tahun iniMenurutnya, pemerintah sepakat bahwa permasalahan itu diselesaikan secepatnya, baik dari Kementrian Kehutanan maupun dari Menko Perekonomian.
"Insya Allah tahun ini
BACA JUGA: Operasi Penertiban Tarif Setelah H+7
Pengennya permasalahan itu tuntas di lapangan dan kita memang men-drive agar cepat selesaiHanya saja, kata Masyhud, Kementrian Kehutanan saat ini tengah menunggu hasil kajian tata ruang wilayah yang dilakukan Tim Terpadu
BACA JUGA: Arus Balik di Hang Nadim Capai Puncaknya
"Sudah turun tim terpadu untuk melihat kondisi setempat dan dijadikan alternatif penyelesaian mencari area pengganti kawasan hutan lindung yang ditempati (kawasan hutan lindung)," ujarnya.Tim Terpadu bertugas untuk mengkaji secara ilmiah tentang penggunaan kawasan hutan lindung
BACA JUGA: Dua Pasar Terbakar, Kades Tewas Tertimpa Bangunan
Selanjutnya, hasil kajian itu akan dibawa ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.Meski begitu, kata Masyhud, proses hukum terkait dengan penggunaan kawasan hutan lindung tetap akan berlanjut"Kalau itu dalam bentuk bangunan itu gak bisa diputihkan dan dimasukkan dalam tata ruang, proses hukum harus berjalan, jadi tidak serta merta dimasukkan mekanisme tata ruang wilayah," paparnya.
Masyhud juga mengatakan, bila masalah pembahasan tata ruang wilayah ini terus dikomunikasikan dengan DPRSetiap Rapat dengar pendapat atau rapat kerja yang berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selalu disampaikan.
"Kita selalu dalam raker melaporkan, tergantung agendanya apa tapi yang jelas semangat pemerintah untuk melakukan review tata ruang di seluruh Indonesia itu sama, (ingin) cepat," tukasnya.
Dijelaskan Masyhud pula, proses penyelesaian RTRW di Kepri tidak ada sangkut pautnya dengan dengan ditangkapnya mantan anggota DPR dari PPP Al Amin Nasution oleh KPK terkait dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Bintan 2008 silam"Gak ada urusannya," pungkasnya
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengatakan bahwa hingga saat ini, ribuan sertifikat tanah di Batam masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN)Pasalnya, belum adanya keputusan Menhut tentang pelepasan kawasan lindung di Batam membuat sertifikat tak bisa diperpanjang.(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Dituding Sebar Kebohongan Publik
Redaktur : Tim Redaksi