"Tarif atas dan bawah yang diberlakukan saat ini masih berlaku sampai H+7, atau tujuh hari setelah Lebaran
BACA JUGA: Arus Balik di Hang Nadim Capai Puncaknya
Setelah itu, tarif bus harus kembali normalDisebutkan, saat ini Dishub sudah mulai menyiapkan rencana operasi tarif angkutan
BACA JUGA: Dua Pasar Terbakar, Kades Tewas Tertimpa Bangunan
Saat melakukan operasi, pekan depan tersebut, petugas akan memeriksa tarif yang diberlakukan kepada penumpang"Pengaduan masyarakat bisa disampaikan secara langsung kepada Dinas Perhubungan
BACA JUGA: Kejagung Dituding Sebar Kebohongan Publik
Setelah mendapat pengaduan, tentu kami segera menindaklanjuti," tandas Yusuf yang juga adalah Kabag Humas Pemkot Malang ini.Laporan resmi atau keluhan soal tarif dimaksud, haruslah lengkapDi antaranya, kata Yusuf lagi, mencakup nama bus, nomor polisi (nopol) kendaraan, jam keberangkatan, tujuan bus dari mana ke mana, serta naik dari terminal mana.
Sehubungan dengan itu, sebelum menggelar operasi penertiban tersebut, Yusuf pun mengimbau para kru bus agar patuh pada ketentuan"Demi kepentingan bersama, kami mengimbau agar para pengemudi bus mengikuti ketentuan yang berlaku," imbau mantan Sekretaris KPU Kota Malang ini.
Sedangkan khusus untuk angkutan kota, juga tak ketinggalan dilarang menaikkan tarif di luar ketentuanApalagi saat ini masih ada kaitannya dengan angkutan penumpang Lebaran, sehingga mereka tidak boleh seenaknya menaikan tarif.
Terkait hal itu, di Terminal Arjosari, para pengemudi memastikan mematuhi ketentuan tarif tersebut"Sekarang masih pakai tarif angkutan LebaranYa, ada tarif atas dan tarif bawahKalau sudah normal lagi, ya, tarifnya juga normal lagiKami ikut aturan," kata Bagyo, salah seorang pengemudi bus jurusan Malang-Surabaya, yang diiyakan oleh sejumlah pengemudi bus lainnya(van)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Joged Porno Mebrarakan
Redaktur : Tim Redaksi