Izin Pembangunan Rumah Murah Dipangkas Jadi 14 Hari

Jumat, 11 Desember 2015 – 22:26 WIB
Ilustrasi perumahan/ Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah ke depan akan terus mempersingkat izin pembangunan perumahan rumah murah bagi para pengembang. Adanya kepastian dan kemudahan dalam perizinan diharapkan bisa mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat di tahun 2016 mendatang.

“Kami akan terus mendorong kemudahan dalam perizinan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apalagi kebutuhan rumah untuk masyarakat  akan semakin meningkat pada 2016 mendatang,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, Jumat (11/12).

BACA JUGA: ANEH... Tiga Anggota MKD Ketemu Luhut Ngakunya Cuma Minta Data

Menurut Syarif, salah satu faktor penghambat pembangunan rumah di daerah adalah masalah perizinan. Selama ini semua perizinan tidak berbeda jauh antara izin pembangunan rumah mewah, menengah, dan sederhana. 

“Selama ini yang membedakan hanya luasan kawasan perumahan yang akan dibangun. Jika di atas 25 hektar memerlukan dua tahapan izin dan waktunya juga cukup lama yakni sekitar 26 bulan. Tentu itu membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tidak memberikan kepastian bagi para pengusaha untuk membangun rumah,” terangnya.

BACA JUGA: Capim KPK Unsur Jaksa Tersingkir, Simak Tanggapan Jaksa Agung Di Sini

Pemerintah, imbuhnya, optimis penyelesaian masalah perizinan yang menjadi bottle neck dalam pembangunan perumahan bisa selesai pada akhir tahun ini. Inpres yang mengatur kemudahan itu pun sudah disiapkan.

“Inpres yang akan memangkas kemudahan izin dari sekitar 42 tahapan menjadi delapan tahapan saja sudah disiapkan. Dan masalah waktu yang sebelumnya bisa memakan waktu 26 bulan diharapkan bisa dipangkas menjadi 14 hari saja. Tentu aturan-aturan itu akan mendorongPembangunan Sejuta Rumah bagi masyarakat lebih mudah untuk tercapai,” harapnya.‎ (esy/jpnn)

BACA JUGA: Luhut: Saya Tentara! Saya Hadapi Semua

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Jaksa KPK Jabat Kajati Kalbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler