JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek kembali mentokDari delapan permohonan pemeriksaan kepala daerah yang diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), semua disetujui kecuali permohonan terhadap mantan Bupati Kutai Timur itu
BACA JUGA: TNI AD Siapkan Tujuh Jenderal
Korps Adhyaksa harus mengajukan permohonan ulang."Dari delapan permohonan yang kami ajukan, hanya satu yang belum
BACA JUGA: Nazaruddin dan Istrinya Bisa Dijemput Paksa
Kami akan kembali mengajukan permohonan pemeriksaan," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai salat Jumat di Kejagung kemarin (10/6)Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap kepala daerah harus mendapat izin dari presiden
BACA JUGA: Mahfud MD Nyanyi di YouTube
Permohonan pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk verifikasiVerifikasi dilakukan agar stabilitas daerah tidak terpengaruh terhadap kasus yang menjerat kepala daerahSelain itu, verifikasi dilakukan agar tidak ada alasan politis pada pemeriksaan kepala daerah.Proses verifikasi tersebut memang cukup memakan waktu dan berbelit-belitTerutama terhadap Awang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010Permohonan pemeriksaan terhadap Awang diajukan Kejagung sejak awal 2011Namun, hingga sekarang, permohonan tersebut belum juga diteken SBY.
Basrief mengatakan, verifikasi terhadap tujuh kepala daerah sudah dilakukanHasilnya, tujuh kepala daerah tersebut memang murni harus diperiksa karena persoalan hukum, bukan politisNamun, khusus untuk Awang Faroek, masih harus dilakukan kajian atas dua putusan terhadap terdakwa lainnya"Setelah itu, kami akan ajukan (permohonan pemeriksaan terhadap Awang Faroek, Red.) lagi," katanya.
Awang terlibat kasus hukum saat menjabat Bupati Kutai TimurDia diduga bertanggung jawab dalam penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal yang tidak dimasukkan dalam kas Pemda Kutai TimurNegara diduga dirugikan USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar
Dua terdakwa lainnya yang telah diadili di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, yaitu Dirut PT Kutai Timur Energy (PT KTE) Anung Nugroho, dan Direktur PT KTE Apidian TriwahyudiAnung divonis lima tahun penjara dan Apidian divonis bebas
Sebelumnya, penyidik menjerat Awang dengan Pasal 1 Ayat (1), 3 Ayat (5), 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraKejagung juga telah mengajukan cegah tangkal (cekal) sejak 29 Juli 2010 dengan jangka waktu satu tahun(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Pernah Dirawat di Singapura
Redaktur : Tim Redaksi