Nazaruddin dan Istrinya Bisa Dijemput Paksa

Sabtu, 11 Juni 2011 – 05:45 WIB
TOPENG NAZARUDDIN : Massa dari Laskar KPK merantai diri dan mengenakan topeng bergambar Nazaruddin serta membawa keranda saat melakukan aksi teatrikal di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6). Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

JAKARTA- Rencana pemeriksaan atas Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, batalPemeriksaan perdana atas keduanya dalam perkara yang berbeda, seharusnya berlangsung kemarin(10/6)

BACA JUGA: Mahfud MD Nyanyi di YouTube

Namun, pasangan suami istri yang dikabarkan tengah berada di Singapura tersebut mangkir dalam pemeriksaan tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi pun memastikan hal tersebut

BACA JUGA: Syamsul Pernah Dirawat di Singapura



"Tidak ada indikasi mau datang
Tidak ada juga surat pemberitahuan,"ujar Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas, di gedung KPK, kemarin

BACA JUGA: Pindah RS, Syamsul Ditengok Ical dan Jaksa KPK



Busyro menegaskan kedua saksi tersebut dipanggil terkait dua kasus yang berbedaJika keduanya mangkir, KPK segera menjadwal ulang pemanggilan keduanyaHal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi SPDia memaparkan, pihaknya akan segera melakukan sejumlah prosedur pemanggilan kedua kepada Nazaruddin dan Neneng.

Diantaranya melayangkan surat ke kediaman keduanya, untuk Nazaruddin, lembaga antikorupsi tersebut juga mengirimkan surat panggilan ke Sekjen DPR dan fraksi Partai Demokrat, pekan depan"Karena Pak Nazaruddin tercatat sebagai anggota DPRKita tembuskan ke fraksi Demokrat, karena dia tercatat sebagai anggota fraksi,"jelasnya

Seperti diketahui Nazaruddin diperiksa KPK dengan status terperiksa, terkait kasus pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.(PMPTK) Kemendiknas, tahun anggaran 2007Anggota Komisi VII DPR RI tersebut diduga terkait dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut

Menurut sumber di Kemendiknas, perusahaan tersebut adalah PT Mahkota NegaraNilai proyek dalam kasus tersebut mencapai Rp 142 miliarKasus tersebut masih dalam tahap penyelidikanSejauh ini, penyelidik KPK telah memeriksa lebih dari 10 orang, termasuk pegawai di Ditjen PPMTK hingga Mantan Anggota DPR RI, sejak 23 Maret lalu

Sementara itu, sang istri, Neneng diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008Dalam kasus tersebut, telah ada tersangka yang ditahan, yakni Timas Ginting selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT)

Neneng diduga merupakan negoisator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek tersebutTerkait perbedaan status kasus antara Nazaruddin dan istrinya, Johan menyatakan pemanggilan yang dilakukan terhadap keduanya juga berbeda

Dia menguraikan, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan paksa atas Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi di Kemendiknas, karena kasusnya masih berada di tahap penyelidikanSedangkan terhadap Neneng, KPK bisa melakukan upaya tersebut, karena kasusnya telah masuk penyidikanNamun, upaya jemput paksa juga bisa dikenakan pada Nazaruddin, terkait penyidikan kasus SesmenporaHal itu akan dilakukan jika yang bersangkutan dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan, tanpa alasan yang bisa dibenarkan oleh hukum

"Tapi agak berbeda (pemanggilan ulang) antara Neneng dengan suaminyaKarena kasus Neneng sudah penyidikanKalau yang kasus Sesmenpora kita tunggu hari Senin, apakah Pak Nazaruddin datang atau tidak," jelas JohanSebagai informasi, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Nazaruddin pada Senin, pekan depan terkait kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang

Di bagian lain, tim penyidik lembaga antikorupsi tersebut telah melakukan penggeledahan di kantor PT Anak Negeri di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, kemarin terkait kasus suap SesmenporaSehari sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kantor Dinas PU PT Cipta Karya di PalembangNamun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi seputar temuan-temuan dalam penggeledahan tersebut"Apa saja saya belum dapat informasi, apa yang dilakukan tadi hasilnya saya belum tahu," katanya(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Bagi Kada Akan Diatur di UU Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler