jpnn.com - JAKARTA - Managing Director PT. Transnusa Aviation Mandiri (TransNusa), Bayu Sutanto menegaskan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran izin terbang sebanyak satu kali seperti yang disebutkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berbekal mengantongi dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, melalui surat No. AU.004/28/2/DJPU.DAU-2014 tanggal 10 September 2014 dan surat No. AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014, pihaknya yakin tidak melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Pertama Kali, MenPAN-RB Penuhi Undangan Pimpinan DPR
"Izin rute penerbangan tersebut juga sesuai dengan slot yang disetujui atau diberikan oleh pihak bandara yang bersangkutan serta IDSC (Indonesian Slot Coordinator) untuk waktu keberangkatan ataupun kedatangan," ujar Bayu dalam siaran persnya, Sabtu (10/1).
Atas bukti-bukti tersebut, pihaknya menduga bahwa Kemenhub mengada-ada. Bayu menduga dalam melakukan audit tersebut, tim Kemenhub dirasa kurang teliti atau kurangnya koordinasi dengan lapangan, sehingga terjadi kesalahan.
BACA JUGA: Buktikan PNS Benar-benar Aset yang Berharga
"Maka dugaan atau tuduhan bahwa penerbangan TransNusa berbeda dengan hari terbang yang diizinkan menjadi terkesan mengada-ada atau proses audit tertib adminsitrasinya tidak dilakukan dengan seksama atau teliti," duganya.
"Bisa juga tuduhan pelanggaran tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi maupun komunikasi antar pejabat atau staf di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Jakarta dengan pihak otoritas bandara di daerah tidak berjalan dengan baik," pungkasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Hadiri HUT PDI Perjuangan, Jokowi Lepas Atribut Partai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Dukungan Golkar ke Pemerintah Dipelintir Kubu Agung
Redaktur : Tim Redaksi