Izin Pesantren Shiddiqiyyah Resmi Dibekukan Kemenag, Nasib Para Santri Bagaimana?

Kamis, 07 Juli 2022 – 21:15 WIB
Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dibekukan Kemenag, Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

jpnn.com, JAKARTA - Izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, resmi dicabut Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

BACA JUGA: Anak Kiai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pesantren Diminta Kooperatif

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tutur Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

BACA JUGA: Tolong Jangan Ada yang Melindungi Anak Kiai Ini, Perbuatannya Bikin Malu Pesantren

Pihak pesantren Shiddiqiyyah juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

BACA JUGA: Polisi Bersiaga di Depan Pondok Pesantren Anak Kiai Cabul, 60 Orang Ditangkap di Jombang

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Dia meminta para orang tua santri maupun keluarganya bisa memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. 

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler