Izin Presiden Hambat Pemberantasan Korupsi

Rabu, 28 September 2011 – 14:11 WIB

JAKARTA - Teten Masduki, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi pasal 36 ayat 1,2,3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat menilai, salah satu aturan yang dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi adalah pasal 36 UU Pemda yang intinya mengharuskan adanya persetujuan tertulis atau izin dari presiden apabila penyidik kepolisian dan kejaksaan akan melakukan pemeriksaan kepala daerah dan wakilnya dalam perkara tindak pidana termasuk korupsi.

"Dalam catatan kepolisian dan kejaksaan, ada persoalan dalam pemeriksaan kepala daerah karena harus ada persetujuan tertulis presiden, sedangkan KPK tidak perlu izinIni kami nilai sebagai upaya penghambat pemberantasan korupsi," kata kuasa hukum para penggugat, Alvon Kurnia Palma usai memasukan gugatan ke MK, Rabu (28/9).

Selain menghambat upaya pemberantasan korupsi, para penggugat menilai, adanya ketentuan ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, persamaan kedudukan di dalam hukum dan menimbulkan perlakuan diskriminatif, asas peradilan yang cepat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainya.

"Kami minta Mahkamah Konstitusi harus mencabut ketentuan izin pemeriksaan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam perkara pidana," ujar Alvon

BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bomber Tak Sendirian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler