Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal

Rabu, 28 September 2011 – 11:58 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham radiklisme sejak diberlakukanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 21 April 2008.

"Kita tanggapi positif, itu bagian dari rasa kepedulian kamiAda tidaknya permintaan itu (pemblokiran situs radikalisme) suda dilakukan dan diatur dalam UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Kemenkominfo, Gatot S

BACA JUGA: Senin Depan, Muhaimin Dipanggil KPK

Dewa Broto kepada JPNN, Rabu, (28/9).

Dikatakanya, UU ITE secara tegas melarang bukan hanya keberadaan situs porno, tapi juga situs penyebar informasi yang mengandung radikalisme suku, agama, ras, dan antar golongan
Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE

BACA JUGA: Sepupu Nazaruddin Dipanggil KPK



Tetapi kata Gatot, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemblokiran terhadap suatu situs-situs yang diduga mengandung unsur radikalisme
karena kata dia, pihaknya juga mengacu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Misalnya ada situs memperlihatkan cara membuat bom peledak untuk digunakan di daerah pertambangan

BACA JUGA: Bomber Tak Sendirian

Itukan tidak bisa dilihat langsung sebagai situs radikalKami juga harus bisa membedakan sains dengan radikalisme," ujarnya.

Karenanya, sebelum melakukan pemblokiran terhadap suatu situs, Kemenkominfo akan melakukan verifikasi terlebih dahulu"Dalam proses verifikasi, kami melihat kontenApakah isinya hanya mengenai penjelasan-penjelasan suatu masalah tertentu, atau sudah menghasut dan meresahkan masyarakat," jelas Gatot.

Dalam verifikasi, Kementerian Kominfo juga akan meminta pendapat ahli, apakah situs itu mengandung paham radikalisme"Kami tanya kepada yang berkompeten, apakah ahli, akademisi, ulama, dan lain-lain," tutur Gatot.

Gatot juga menyebutkan, sejauh ini sudah ada 900 situs yang diadukan untuk diblokirNamun, Kementerian baru memblokir sepertiganya"Ada 300-an situs yang sudah kami blokir," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs RadikalismeMenurutnya, situs tersebut menjadi salah satu penyebab maraknya aksi terorisme seperti, aksi bom bunuh diri di di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Jawa Tengah baru-baru ini(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunung Rinjani dan Pulau Moyo Juara Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler