Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Mahasiswanya Dipersulit Urus Pindah Kampus

Selasa, 06 Juni 2023 – 13:35 WIB
Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana Budi Herianto saat memberikan keterangan kepada awak media di area kampusnya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencabut izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada awal Mei 2023.

Informasi di laman ppdikti.kemdikbud.go.id memperlihatkan mahasiswa kampus tersebut berjumlah ribuan. Artinya, terdapat ribuan mahasiswa yang terdampak penutupan kampus tersebut.

BACA JUGA: Sebelum Hilang, Mahasiswa Politeknik Caltex Disuruh Mandi di Kali dengan Mata Ditutup

Salah satu mahasiswa STIE Tribuana Budi Herianto mengatakan dirinya dan teman-temannya di kampus sedang mengurus proses perpindahan ke perguruan tinggi lain.

Namun, Budi menuding pihak STIE Tribuana justru mempersulit mahasiswa yang mau mengurus perpindahan ke perguruan tingga lain.

BACA JUGA: Rumah Makan di Bekasi Ini Beri Makanan Gratis bagi Warga Hafal Pancasila

"Kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain, tetapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/6).

Budi menambahkan pihak kampus hanya meminta mahasiswa menunggu hingga waktu yang tidak ditentukan.

BACA JUGA: Ada Tawaran Menarik dari Kemendikbudristek untuk Mahasiswa Vokasi, Sayang Dilewatkan 

"Sampai saat ini kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga sudah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang sabar, sabar, sabar," ujar Budi.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemdikbudristek Lukman mengatakan izin STIE Tribuana dicabut karena kampus itu melakukan sejumlah pelanggaran, seperti pembelajaran fiktif hingga penyimpangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Menurut Lukman, mahasiswa yang kesulitan dalam proses perpindahan perguruan tinggi bisa melapor kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

"Ada posko pengaduan, jadi, kalau betul-betul dipersulit dan lainnya, silakan mengaku, nanti kami akan bantu dari sisi LLDIKTI untuk melakukan advokasi selama itu bukan tuntuan hukum ya," ujar Lukman kepada wartawan, Senin (5/6).(cr1/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan: Cabut Izin Kampus Yang Tidak Memiliki Mahasiswa


Redaktur : Antoni
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler