Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari

Janji BKPM ke Investor

Jumat, 09 Desember 2011 – 07:20 WIB

JAKARTA- Kementerian Perindustrian akhirnya merealisasikan mekanisme teknis pemberian tax holiday atau penghapusan pajak bagi investor yang menanamkan modalnyaMereka optimistis fasilitas tersebut dapat menarik investasi besar ke depan

BACA JUGA: Asing Kuasai Industri Migas RI

Karena didukung juga dengan proses pengajuan yang total hanya memerlukan 14 hari kerja.

Kepala Badan Pengkajian dan Kebijakan Iklim Industri (BPKIMI) Arryanto Sagala mengatakan, proses pengajuan tax holiday tersebut terhitung sejak dokumen diperiksa sekretariat tim masing-masing direktorat jenderal pembina industri
Kemudian, mereka menyampaikan pada Menteri Perindustrian."Dalam peraturan menteri perindustrian menetapkan proses pengajuan hanya membutuhkan waktu 14 hari," katanya kemarin (8/12).        

Dokumen tersebut memuat tentang kondisi infrastruktur, tenaga kerja, alih teknologi dan informasi lain terkait perusahaan yang mengajukan permohonan

BACA JUGA: Tol Cikampek-Palimanan Mulai Dibangun

Pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi dan pengkajian mendalam
Bahkan, bila memungkinkan akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan

BACA JUGA: BI Bakal Batasi Jumlah Kartu Kredit

Hasil verifikasi tersebut akan dipelajari Menteri Perindustrian sebagai bahan pertimbangan pada Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, fasilitas tax holiday tersebut diberikan pada industri pionir yang telah berdiri sejak peraturan menteri keuangan (PMK) diterbitkanYakni, PMK nomor 130 tahun 2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan

Dipersyaratkan, industri yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan pajak itu memiliki nilai investasi Rp 1 triliun, menempatkan dana minimal 10 persen dari total rencana investasi di perbankan indonesia dan termasuk dalam industri pionirAntara lain, industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri bidang sumberdaya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.

Dia melanjutkan, dari lima sektor industri tersebut mencakup beberapa sub sektorDisebutkan, untuk industri logam dasar terdiri dari 35 jenis industri, industri petrokimia meliputi 21 jenis industri dan permesinan sebanyak 17 jenis industriDitambah, industri sumber daya terbarukan 10 jenis industri dan peralatan komunikasi 4 jenis industri.

Di sela pemberian fasilitas tersebut, terdapat monitoring yang harus diikuti perusahaan bersangkutanYakni, berupa laporan tiap enam bulan sekaliDi antaranya, realisasi produksi komersial, realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan, realisasi penyerapan tenaga kerja hingga penggunaan dan alih teknologi.

Ditambahkan Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari, program fasilitas tersebut hanya diberikan sampai dengan tahun ketiga atau pada 2014 nantiKarena mempertimbangkan setelah rencana investasi terealisasi seratus persen.  Dikatakan, target investasi sampai dengan 2014 di atas tujuh persen

"Yang jelas penanaman modal swasta lebih besar dari penanaman modal dalam negeriAkan tetapi, tidak ada ketentuan hanya untuk investor asing, asal nilainya Rp 1 triliun," ujarnya(res/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaya Hidup Mewah Picu Pembobolan Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler