Izin Terbang Pesawat NBA Dibekukan

Selasa, 04 Oktober 2011 – 16:56 WIB

JAKARTA-- Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberi sanksi tegas kepada PT Nusantara Buana Air (NBA) pasca  jatuhnya pesawat Cassa 212-200 di daerah pegunungan Bahorok Langkat Sumatera Utara yang menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawatnya.

"Kami memutuskan untuk membekukan dulu AOC (Air Operator Certificat/izin terbang)-nyaJadi mulai hari ini seluruh operasi pesawat PT NBA kita bekukan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti S Gumay,saat memberikan keterangan pers di gedung Kemenhub, Selasa (4/10).

Herry menjelaskan, keputusan itu  diambil setelah pihaknya menurunkan tim khusus untuk melakukan evaluasi kejadian yang telah menewaskan semua penumpang dan awak pesawat tersebut.

"Dari laporan hasil evaluasi yang saya terima, ternyata banyak sekali hal yang belum sesuai dengan aturan dalam melakukan operasi penerbangan, baik dari standar praktis, dari sisi operasi, maupun perawatannya," bebernya.

Diketahui, Pesawat Cassa 212-200 rute Medan-Kutacane, Aceh Tenggara, hilang kontak saat terbang, Kamis (29/9)

BACA JUGA: Konsumsi BBM Subsidi Lebihi Kuota

Pesawat ini pertama kali terbang 7 Juli 2008
Pesawat ini memiliki Air Operator Certificat (Ijin operasi) hingga 7 Juli 2012

BACA JUGA: Daerah Keluhkan Minimnya Pangkalan Elpiji

Audit terakhir 29 April 2010 hingga 7 Mei 2010
Pesawat ini memiliki ijin penerbangan 135-041 (tidak berjadwal)

BACA JUGA: Inflasi Akhir Tahun Di Bawah 5 Persen

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danai Inalum, Pemda Bisa Pinjam PIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler