Izin Usaha Holywings Dicabut, PDIP Malah Bilang Anies Baswedan Lemah

Rabu, 29 Juni 2022 – 20:52 WIB
Gembong Warsono. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik lemahnya pengawasan Gubernur Anies Baswedan beserta anak buahnya terhadap restoran, bar, hingga diskotek.

Hal ini diutarakan Gembong saat menanggapi pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta.

BACA JUGA: Holywings Hadir di Gedung Dewan, Legislator PDIP: Anda Tidak Layak Duduk di Sini

"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Karena pengawasan lemah, terjadi pelanggaran,” ucap Gembong, Rabu (29/6).

Anies mencabut izin Holywings lantaran restoran dan bar tersebut tak memiliki izin usaha bar maupun alkohol untuk minum di tempat.

BACA JUGA: Holywings Klaim Selama Ini Kerap Promosi Miras Pakai Nama, Aman dan Tak Ada Masalah

Gembong merasa heran lantaran izin ini baru dipermasalahkan sekarang, padahal Pemprov dinilai harus terus mengawasi usaha yang sedang berjalan. Terutama terkait izin usaha.

"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, di situ peran penindakan,” katanya.

BACA JUGA: Bernasib seperti Holywings, Ini 7 Tempat Hiburan yang Ditutup Anies, Nomor 1 Surga Dunia

Namun, Pemprov disebut baru melakukan penindakan saat sudah ramai kasus promo alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

''Ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," tuturnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyebut Pemprov justru mencari alasan untuk mencabut izin Holywings setelah ramai promosi tersebut.

"Sudah ramai, sudah viral, baru pemprov bertindak. Kalau tidak terjadi kegaduhan, mungkin pemprov akan diam saja," tambah Gembong.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sementara itu, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Di antara 12 outlet, hanya 7 yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.

Setelah ramai, Holywings pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.

Meski begitu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler