Izin Usaha UMKM Kini Makin Mudah

Kamis, 02 Maret 2023 – 19:47 WIB
Pelaku UMKM sedang mengemas produknya. Iustrasi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Septriana Tangkary, menuturkan saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi, khususnya dalam memiliki izin usaha dan berkembang di ranah digital.

“Ini adalah suatu program yang menjadi kesempatan bagi para teman-teman pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya, ini program literasi supaya bisa sharing ilmu, khususnya mendapatkan ilmu untuk mengurus izin tanpa ribet,” ujar Septriana dalam Forum Digitalk 'Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet' di Bali, pada Rabu (1/3).

BACA JUGA: Gunakan TSL Ausmelt, Produksi Biji Timah Bakal Capai 40 Ribu Ton per Tahun Berkadar Rendah

Septriana menjelaskan pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang akan direalisasikan sebagai UU Cipta Kerja, untuk pengembangan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Didukung juga dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang tengah digencarkan pemerintah, yang akan memberi dampak pada UMKM.

BACA JUGA: Santri Dukung Ganjar Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Karawang

Beberapa keuntungan dari realisasi UU Cipta Kerja dijelaskan Septriana, adalah digitalisasi UMKM dan juga sinergi antara stakeholder dan para pelaku.

Dengan adanya revisi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah turut memberi dorongan pada investasi dan kemudahan dalam usaha.

BACA JUGA: Dirjen IKP Kominfo Sebut Media Center Daerah Garda Terdepan Serbarkan Informasi Positif

Forum Digitalk juga mengundang Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster yang memaparkan upaya Dekranasda dalam meningkatkan daya saing UMKM Bali.

Salah satunya lewat edukasi bagi UMKM dan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait di Bali.

Khususnya, menjembatani perajin dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.

“UMKM Bali harus bisa menjadi tuan di rumah sendiri, menjadi trendsetter dan populer di pasar lokal untuk bisa besar di Nusantara bahkan Dunia,” tutur Putri.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa, menjelaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai nomor identitas, juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Dengan memiliki NIB, jelas Tina, dapat menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan prosedur dan simulasi pengurusan NIB yang semakin mudah dan juga tanpa biaya melalui aplikasi OSS Indonesia.

“Hanya dibutuhkan NIK yang sudah berupa KTP Elektronik yang mengacu kepada data Dukcapil Kemendagri.” ucap Tina.

Dia menambahkan tidak ada biaya untuk pengurusan NIB, hanya membutuh smartphone dengan rata-rata waktu pengurusan kurang dari 30 menit.

Forum Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” digelar oleh Direktorat IKPM Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo untuk mensosialisasikan program pemerintah guna percepatan pembangunan infrastruktur digital bagi pelaku UMKM, khususnya dalam hal mengurus izin usaha.

Dihadiri oleh para stakeholder yang terlibat dalam industri UMKM mulai dari pemerintah dan para pelaku UMKM Bali.

Forum ini juga dihadiri sekitar 300 peserta, baik secara luring maupun daring.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler