Izinkan Jual Beli Listrik Antar Negara

Selasa, 27 Juli 2010 – 08:58 WIB

JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan tiga PP yang merupakan turunan UU No 30/2009 tentang Kelistrikan pada September mendatangSalah satunya tentang jual beli listrik antarnegara untuk daerah-daerah perbatasan

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Axis Sosialisasi Zakat

"Tiga PP itu yakni tentang usaha penyediaan listrik, usaha penunjang tenaga listrik, dan jual beli tenaga listrik antarnegara," ujar Kabiro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira kemarin


Ketiga PP tersebut saat ini masih dibahas di tingkat antardepartemen.Mengenai PP tentang Jual Beli Listrik Antarnegara, Sutisna berharap hal itu dapat mengatasi persoalan kebutuhan listrik untuk masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan

BACA JUGA: Bank Mandiri Bidik China dan Malaysia

"Selama inikan aturan soal jual beli listrik antar negara belum ada
Dengan adanya PP ini, misalnya kalau kita kekurangan listrik, kita bisa beli langsung dari negara yang berbatasan," lanjutnya

BACA JUGA: Penyaluran KUR Masih Lamban



Pembelian listrik antara negara dapat dilakukan misalkan untuk wilayah Kalimantan Barat dari Serawak (Malaysia), mengingat Serawak merupakan daerah yang surplus listrikAtau untuk daerah lain yang jika membangun pembangkit listrik memerlukan investasi yang sangat besar"Kalau kita ada oversupply, bisa juga kita jual asal tidak mempengaruhi sistem kelistrikan kita," cetusnya

Dia menjelaskan, pembelian tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan syarat belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik dan pembelian hanya sebagai penunjang kebutuhan tenaga listrik setempat"Pembelian boleh dilakukan apabila tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi," tuturnya

Selain itu, syarat yang lain adalah pembelian dilakukan untuk meningkatkan mutu dan keandalan listrik setempat, tidak mengabaikan kemampuan penyediaan listrik dalam negeri, serta tidak menimbulkan ketergantungan dari luar negeri"Sedangkan syarat untuk penjualan listrik tentunya dilakukan jika kebutuhan tenaga listrik setempat telah terpenuhi serta tidak mengganggu mutu dan keandalan energi dalam negeri," ungkapnya

Selain akan menerbitkan tiga PP di sektor kelistrikan, pemerintah juga telah merampungkan tiga dari empat PP di sektor pertambangan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)Yang terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja menandatangani salah satu PP minggu lalu

Ketiga PP di sektor pertambangan yang sudah dirampungkan antara lain PP Wilayah Pertambangan, PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan, dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara"Satu lagi soal Reklamasi dan Pasca Tambang diharapkan terbit dalam waktu dekat," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Mulai Terbangi Rute Batam-Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler