jpnn.com, TEGAL - Praktik penyalahgunaan izin usaha pijat tradisional dan salon kecantikan di Kabupaten Tegal sedang jadi sorotan. Sebab, izin usaha yang awalnya untuk pijat tradisional dan salon kecantikan, ternyata disalahgunakan untuk prostitusi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Edy Siswoyo mengatakan, penyalahgunaan izin usaha memang jamak terjadi. “Paling banyak di wilayah pantura," kata Edy seperti diberitakan laman radartegal.com, Selasa (31/10).
BACA JUGA: Hmmm, Beginilah Jeroan Surga di Lantai 7 Alexis Hotel
Menurut Edy, instansinya memang yang mengeluarkan izin usaha panti pijat tradisional dan salon kecantikan. Izin tersebut keluar setelah pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk membayar pajak dan retribusi.
"Saat diajukan, permohonannya jelas, sebagai tempat pijat tradisional. Kita kan tidak tahu kalau dijadikan tempat prostitusi. Kalau iya, pasti kita tolak," tandasnya.
BACA JUGA: Setahun Setor Rp 30 M ke DKI, Alexis Mau Dekati Anies-Sandi
Karena itu Edy menegaskan, pihaknya bisa mencabut izin usaha pijat tradisional ataupun salon kecantikan yang disalahgunakan. Sejauh ini, Edy mengaku belum menemukan bukti tentang mengatasnamakan sebagai panti pijat digunakan untuk tempat prostitusi.
"Kalau terbukti, kami cabut. Tapi kami kan enggak tahu kalau tempat itu untuk prostitusi karena di kamar. Masa kami bisa lihat?” ucapnya.(far/zul/jpg)
BACA JUGA: Hmmm... Alexis Bantah Jalankan Bisnis Prostitusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Minta Anies Tutup THM Sejenis Alexis
Redaktur & Reporter : Antoni