Pelarian Mantan Anggota Dewan Ini Berakhir, Buronan Polisi Itu Ditangkap di Lubuklinggau

Senin, 22 Februari 2021 – 23:22 WIB
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Desri Zahri alias Kucut, 40, akhirnya tertangkap setelah dua tahun menjadi buronan polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah pelarian mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Desri Zahri alias Kucut, 40, setelah dua tahun menjadi buronan polisi.

Desri akhirnya ditangkap polisi di rumah saudarinya di wilayah Kelurahan Wirakarya, Rabu (17/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah Kontrakan, Mbak Dewi Sartika Disergap Polisi

Tersangka diketahui bandar narkoba jenis sabu, saat aktif menjadi anggota dewan.

Keberadaannya diketahui Polisi setelah adanya informasi dari warga yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Seorang Pria di Meulaboh Hantam Teman Istri Pakai Cangkul, Mengenaskan, Begini Ceritanya

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka atas nama Kucut sedang berada di Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba, AKP Sopian Hadi saat ekspose perkara kasus narkoba di Polres Lubuklinggau, Senin (22/2).

Mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan proses penyelidikan secara mendalam. Dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata benar tersangka ada diwilayah Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Ancam dan Tantang Polisi di Medsos, Giliran Dijemput Langsung Ciut, Tuh Lihat

Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap tersangka Kucut berada dirumah saudarinya diwilayah Kelurahan Wirakarya.

“Yang bersangkutan ada di rumah ayuknya. Kemudian kami bawa tanpa tanpa perlawanan. Selanjutnya kami lakukan proses di Polres Lubuklinggau,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka Kucut sempat kabur selama dua tahun ke Bandung (Jawa Barat). Di kota kembang itu tersangka berjaualan buah durian.

Seperti diketahui, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau memasukan nama tersangka sebagai DPO sejak 2019 lalu. Saat itu terungkap setelah dua anak buahnya terlebih dahulu tertangkap oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Pengakuan kedua tersangka, Gusti dan Tomi itu menyebutkan nama tersangka Kucut sebagai bandar. Namun upaya yang dilakukan anggota tidak diindahkan tersangka.

“Yang bersangkutan dari panggilan tidak bisa hadir. Kemudian kami terbitkan DPO dan kami lakukan pencarian. Dari pencarian, kami juga berupaya mendapat informasi dari masyarakat. Yang bersangkutan ini sudah keluar dari Polda Sumsel yaitu diwilayah Jawa Barat, Bandung,” timpalnya.

BACA JUGA: Dua Anggota Polisi Diamuk Warga Saat Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lahat

“Alhamdulillah pada Rabu (17/2) kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka atas nama Kucut sedang berada di Lubuklinggau,” ujarnya.(cj17/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler