jpnn.com - JAKARTA - Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Agama pada rentang 2011-2014. Akibatnya, negara mengalami kerugian cukup besar. "Sekitar Rp 1,2 miliar," ungkap sumber internal KPK di Jakarta, Rabu (15/7).
Ucapan sumber tersebut diamini Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Dia memastikan, negara memang mengalami kerugian. Namun, Priharsa belum bisa membeberkan nominalnya.
BACA JUGA: Santai, Buwas Tak Takut Dicopot sebagai Kabareskrim
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Priharsa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/7).
Sementara itu, penasihat hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengkritisi penanganan kasus korupsi DOM. Menurutnya, kasus tersebut tak berdasar. Sebab, kasus awal kliennya yakni korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji belum terbukti.
BACA JUGA: Menteri Rini Pilih Rayakan Lebaran di Jepang
Ia bahkan menilai langkah KPK mengusut kasus DOM sebagai hal yang memalukan. "Sekarang disangkakan dengan DOM yang seratus juta setiap bulan, itu bagaikan bumi dan langit perbedaannya, seharusnya KPK malu," cetus Humphrey.
Seperti diberitakan, Suryadharma disangka menyelewengkan dana DOM untuk memperkaya diri atau orang lain. Mantan Ketua Umum PPP ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Mundur dari Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis: Saya Cinta Restorasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Melawan, Menolak Diperiksa, OC Kaligis Minta Segera ke Pengadilan saja
Redaktur : Tim Redaksi