Jabatan Dicopot, Pejabat Pemprovsu Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Jumat, 05 Juli 2019 – 22:22 WIB
Anthony Sinaga. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Sumatera Utara, Anthony Sinaga, meminta perlindungan hukum ke berbagai institusi karena jabatannya dicopot.

Dia menyurati sejumlah instansi di tingkat Provinsi Sumut hingga tingkat tertinggi di pusat, yakni Presiden Joko Widodo, Kamis (4/7/2019).

BACA JUGA: Wagub Sumut Ajak Sektor Swasta Capai Tujuan Pembangunan

Anthony Sinaga merasa Kepala Dinas PTPM PTSP Pemprov Sumut, Arief Trinugroho, melakukan tindakan sewang-wenang atas pencopotan jabatannya.

BACA JUGA: Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi

BACA JUGA: Tjahjo Siap Mediasi Inalum dengan Pemprov Sumut

Surat itu sekaligus juga memohon agar Presiden, Ketua KPK, Kapolri, Kejaksaaan Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN/RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kapoldasu, Kajatisu dan Ketua DPRD Sumut, mengusut peristiwa pelanggaran hukum padanya.

Menurut Anthony, surat permohonan kepada Presiden dan institusi lainnya, melanjutkan beberapa surat sebelumnya yang dikirimkan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: Pemerintah Segera Panggil Pemprov Sumut dan PT Inalum

Yakni pada 21 Juni, 1 Juli dan 3 Juli 2019, yang intinya meminta agar pencopotannya dibatalkan dan Arief Trinugroho dikenai tindakan tegas.

Sayangnya tidak satu pun dari suratnya itu mendapat jawaban dari Gubsu Edy Rahmayadi maupun Sekretaris Daerah, Sabrina.

“Saya kan sudah melaporkan tindakan Kepala Dinas Arief Trinugroho sebagai pemimpin tidak berlaku baik, terkait hal itu saya mohon perlindungan hukum,” ujar Anthony.

Tanpa alasan yang diketahuinya jelas, lanjutnya, oleh Gubsu pada 17 Juni lalu, Anthony dicopot dari jabatannya setingkat Eselon III.

Dia dipindahtugaskan ke Badan Kesbang Pol Sumut dan nonjob. Arief tidak menjelaskan sama sekali kenapa anak buahnya itu disingkirkan. Kekecewaannya kian bertambah, penggantinya adalah bawahannya yang pernah terkena teguran lisan dan tertulis.

BACA JUGA: Dua ASN Koruptor Belum Dipecat, Begini Penjelasan Gubernur Riau

“Pencopotan itu tidak bisa saya terima karena sudah mencemarkan nama baik saya. Sekaligus kebijakan itu sudah menghambat karir saya guna mendukung Provinsi Sumut maju, aman dan bermartabat,” ungkapnya.

Guna membuktikan pencopotan dirinya oleh Arief tidak berdasar, Anthony menyertakan lampiran yang memperlihatkan bahwa penilaian atas kinerja dan prestasinya selama bekerja sebagai kepala bidang sangat baik. Nilai rata-rata atas enam kwalifikasi penilaian 86,40 dan nilai perilaku kerja 34,56 (2018). (mbc/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Darmin Akan Pelajari Kisruh Inalum Vs Pemprov Sumut


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler