Jabatan Fungsional Bukan Tempat Penampungan

Kamis, 15 Mei 2014 – 02:55 WIB

JAKARTA -- Budaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih memilih jabatan struktural ketimbang fungsional, kini diubah total. Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, persyaratan pengangkatan pada jabatan fungsional yang selama ini tidak didasarkan pada uji kompetensi membuat jabatan fungsional terkesan menjadi tempat penampungan pegawai yang tidak memiliki jabatan struktural.
 
"Untuk mengubah ini, kebijakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) akan disempurnakan. Salah satunya dengan penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai jabatan fungsional," kata Setiawan dalam keterangan persnya, Rabu (14/5).

Dengan cara tersebut, lanjutnya, penilaian prestasi kerja dan pengelolaan kompetensi jabatan fungsional menjadi lebih terukur dan direncanakan berdasarkan training need assessment.
 
“Profesionalisme jabatan fungsional dapat ditingkatkan dengan kelas jabatan dan diklat, sehingga jabatan fungsional ini menjadi suatu pilihan karier,” ujarnya.
 
Dikatakan, kelemahan dalam pengaturan yang ada saat ini yaitu jabatan fungsional terampil dan ahli digabung, sehingga batas usia pensiun dan tunjangan disamakan. Hal ini berakibat pada pembebanan keuangan negara yang tidak tepat sasaran.
 
Selain itu, kegiatan berdasarkan proses serta produk dinilai tidak terdefinisi dan tidak mencerminkan prestasi kerja jabatan fungsional, sehingga kompetensi jabatan fungsional tidak optimal. “Ke depan, secara bertahap jabatan fungsional akan dipisahkan antara ahli dan terampil, sesuai dengan standar jabatan internasional,” tandasnya. (esy/jpnn)
 

BACA JUGA: Jampidsus Akan Panggil Kejati DKI Soal Kasus Videotron

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilpres, KPID Jakarta Ingatkan Masyarakat Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler