Jampidsus Akan Panggil Kejati DKI Soal Kasus Videotron

Kamis, 15 Mei 2014 – 02:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyatakan akan memanggil pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna memberikan penjelasan soal kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Iya, nanti kami akan meminta Kejati untuk melaporkan bagaimana soal kasus ini sesungguhnya," kata Widyo di KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

BACA JUGA: DPR Desak KPK Turun Tangan Atasi Maraknya Timah Ilegal

Widyo mengungkapkan hal itu menanggapi kasus Videotron yang ‎disebut-sebut melibatkan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian.

Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra‎ bersama-bersama dengan Ir. Hasnawai Bachtiar, MM (alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan Videotron, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Videotron dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel melakukan atau turut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

BACA JUGA: Jokowi Bisa Kalah Jika Andalkan Partai

Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah memperkaya terdakwa Hendra sendiri dan orang lain yaitu Riefan dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasai dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934.

Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 taahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Jelang Pilpres, KPID Jakarta Ingatkan Masyarakat Kritis

Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 35 Nama Caleg Terpilih dari Pulau Kalimantan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler