JAKARTA - Jabatan Komjen Pol Budi Gunawan di struktural Polri akan segera dilucuti, sebagaimana perwira-perwira tinggi Polri terdahulu yang tersangkut kasus hukum. Namun, jenderal berstatus tersangka itu masih tetap menjadi anggota Polri karena belum ada putusan pengadilan.
Meski disetujui DPR menjadi Kapolri, saat ini BG masih menjabat sebagai Kalemdikpol. Apabila mengacu pengalaman sebelumnya, maka BG hampir pasti bakal dicopot dari jabatannya.
"Itu jadi satu rencana, (BG) sudah disiapkan untuk dibebastugaskan (dari jabatan Kalemdikpol)," tutur Anggota Kompolnas Adrianus Meliala.
Budi akan mengikuti jejak tiga pendahulunya yang dilucuti jabatannya saat tersangkut kasus pidana. Di antaranya Komjen (Pur) Susno Duadji, Irjen Djoko Susilo, dan Brigjen Didik Purnomo.
BACA JUGA: Badan Belum Tersentuh, Hanya Sayap Yang Berhasil Diikat
Seluruhnya tersangkut kasus korupsi di KPK. Susno tersangkut kasus korupsi dana pengamanan pilkada Jabar dan penanganan kasus, sedangkan Djoko dan Didik tersangkut kasus Simulator SIM.
Menurut Adrianus, pencopotan BG dari jabatan Kalemdikpol tidak perlu persetujuan Presiden. "Levelnya Polri saja. Jadi nanti itu akan ditangani oleh Badrodin," lanjut Kriminilog Universitas Indonesia itu. Sebab, bagaimanapun hal itu masuk ke dalam urusan internal organisasi Polri.
Disinggung kapan rencana tersebut akan dilakukan, Adrianus mengatakan tidak dalam satu dua hari ke depan. Saat ini, pihaknya masih disibukkan mengurusi Badrodin selaku pelaksana tugas dan tanggung jawab Kapolri.
"Tunggulah setelah beberapa hari. Apalagi kalau sudah masuk masa di mana dia (BG) harus ditahan, maka harus lepas itu (jabatan)," tambahnya.
Biasanya, setelah dicopot dari jabatannya, pejabat Polri yang tersangkut kasus pidana akan dinonjobkan. Kebijakan itu diberlakukan agar si pejabat bisa fokus menghadapi kasus hukum yang membelitnya. (byu/gun/dyn)
BACA JUGA: Jenazah Masih Bagus, Hanya Luka Gores
BACA JUGA: Pimpin Upacara di Indramayu, Yuddy Bicara soal Revolusi Mental
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Disurati Jokowi, Senayan Panas
Redaktur : Tim Redaksi