Tak Disurati Jokowi, Senayan "Panas"

Selasa, 20 Januari 2015 – 05:08 WIB
Presiden Jokowi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Politisi di Senayan mulai "panas" menyikapi karut-marut pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Komisi III menganggap Joko Widodo tidak menghargai DPR.

Sebab seharusnya pengangkatan plt harus sepengetahuan wakil rakyat. Namun aturan itu ditabrak oleh orang nomor satu di Indonesia itu. Oleh sebab itu DPR dalam waktu dekat akan memanggil Jokowi.
    
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Menurut Desmond, presiden tidak mengerti hukum. Sebab seharusnya setiap perubahan terkait kebijakan negara harus sepengetahuan DPR. Apalagi pengangkatan plt Kapolri.

BACA JUGA: Sebut RI Tak Layak sebagai Anggota Dewan HAM PBB

"Ini tiba-tiba diangkat plt tanpa persetujuan kami. Harusnya kan bersurat dulu," jelasnya.
    
Banyak kabar yang mengatakan bahwa presiden sudah menghubungi pimpinan DPR terkait plt tersebut, yakni lewat Menkopolhukam. Namun politikus Gerindra itu dengan tegas membantah kabar tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke DPR. Perlu digarisbawahi bersurat pada DPR bukan menelpon ketua dewan," tegasnya.
    
Keyakinan Desmond bahwa Jokowi dan stafnya tidak paham hukum semakin menguat. Sebab di dalam UU nomor 2 tahun 2002 pasal 11 tentang Polri disebutkan bahwa Presiden berhak mengangkat plt jika dalam keadaan mendesak.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terpidana Mati: Itu Omong Kosong!

Semisal, Kapolri menyalahi sumpah jabatan. Desmond mengatakan bahwa Sutarman tidak pernah menyalahi sumpah jabatan. Jadi menurut dia saat ini tdiak ditemukan situasi mendesak.
    
Selain itu, kata dia, sifat plt ini sangat membingungkan DPR. Desmond mengatakan saat ini calon Kapolri Komjen Budi Gunawan belum diangkat. Sedangkan mantan Kapolri Sutarman sudah diberhentikan oleh DPR.

Nah, Badrodin yang menjabat plt saat ini posisinya melaksanakan tugas siapa. "Saat ini kan Budi Gunawan belum dilantik. Sutarman sudah purna. Lalu Badrodin ini plt siapa," ujarnya.
    
Menurut Desmond, jika Jokowi paham hukum seharusnya Budi Gunawan dilantik terlebih dulu menjadi Kapolri. Setelah itu, baru perwira tinggi yang kini menjadi tersangka kasus rekening gendut Polri itu dinonaktifkan. "Baru setelah itu diangkat plt. Kan kalau seperti jelas. Kondisi mendesaknya karena Budi menjadi tersangka," paparnya.
    
Permasalahan yang lain yakni berapa lama jabatan plt ini akan berlangsung. Menurut dia, seharusnya presiden memberikan kepastian kapan batas waktu plt ini bekerja. Sebab, plt tidak akan bisa mengambil kebijakan strategis. Misalnya pembelian alutsista atau rancangan APBNP.
    
Untuk itu, dalam waktu dekat komisi III akan meminta penjelasan pada presiden. Desmond mengatakan dewan bisa mengggunakan hak-hak anggota seperti hak interpelasi atau hak angket.

BACA JUGA: Tarif Angkutan Turun, Kemenhub Kirim Edaran ke Bupati dan Gubernur

Mekanismenya sama dengan interpelasi BBM yakni yang sepakat dengan memanggil presiden tanda tangan di kertas dukungan. "Cukup dengan 25 orang sudah bisa memanggil presiden," terangnya.
    
Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan di dalam UU nomor 2 tahun 2002 pasal 11 dijelaskan bahwa setelah menurunkan Kapolri, presiden harus melantik Kapolri yang baru. Nah, saat ini justru plt yang diangkat. Politisi Golkar itu mengaku Jokowi tidak mengerti dasar hukum.
    
Aziz mengatakan, dia meminta jokowi segera melantik Kapolri baru. Pasalnya ke depan DPR akan menggelar rapat-rapat dengan Kapolri terkait pengamanan dan penyikapan travel ban di Surabaya. "Ini butuh kebijakan yang strategis dari kapolri," ujarnya.
    
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung langkah komisi III untuk mengundang presiden ke DPR. Dia mengaku plt masih multi tafsir. Sebab dari pemahaman anggota dewan, plt sifatnya hanya menunda. "Namun penundaan kan harus jelas batasan waktunya," ujarnya.
    
Ditanya apakah presiden melanggar hukum dengan putusan plt itu, Fadli enggan menjawab. "Makanya kami undang agar beliau bisa menjelaskan landasan beliau sampai keluar plt," terangnya. (aph)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Rapat Sebelum Eksekusi, Dihadiri Komnas HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler