Jabatan Polisi Pungli Turis Jepang Dicopot, Tak Dapat Tunjangan

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 00:11 WIB
Oknum polisi di Jembrana yang memeras turis Jepang yang videonya sempat viral di media sosial. Foto: Screenshoot YouTube Style Kenji/Radar Bali

jpnn.com, JEMBRANA - Aipda MW dan Bripka PG akhirnya dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi sanksi atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap seorang turis asal Jepang.

Saat sidang disiplin, kedua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pekutatan ini dijatuhi sanksi berbeda.

BACA JUGA: 2 Polisi Pemeras Turis Jepang Masih Bebas Bertugas

Meski tak sampai dipidana, namun atas kasus yang sempat viral di media social, Aipda MW diganjar lebih berat.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, hasil sidang, dua oknum polisi terbukti bersalah melakukan tindakan tidak disiplin.

BACA JUGA: Jerinx Blak-blakan Begituan dengan Nora Alexandra di Mobil Tahanan

"Sudah diputus bersalah dalam sidang disiplin. Kenanya disiplin bukan pada etiknya," kata Adi Wibawa saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).

Terkait putusan terhadap oknum keduanya, pihak Polres Jembrana menjatuhkan sanksi berbeda.

BACA JUGA: Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat

Paling berat adalah Aipda MW. Meski tak sampai pidana atau dipecat. Namun gegara uang Rp 900 ribu, ia harus menerima hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan.

Bahkan tak hanya pembebasan jabatan, MW sesuai putusan sidang disiplin juga dijatuhi sanksi tidak akan menerima tunjangan kerja, serta ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.

Hukuman berat bagi MW itu, karena uang hasil pungli senilai Rp 900 ribu dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan temannya, Bripka PG disanksi lebih ringan.

Menurut AKBP Adi Wibawa, Bripka PG hanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi dengan menjalani kurungan selama 21 hari. Sedangkan untuk tunjangan tetap diberikan.

Menurut kapolres, hukuman lebih ringan yang dijatuhkan kepada Bripka PG, karena yang bersangkutan hanya dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran praktik pungli yang dilakukan Aipda MW.

“Kami tetapkan bersalah karena ada pembiaran oleh junior yang dilakukan senior dan mendiamkan hal tersebut," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang turis Jepang terjaring razia sepeda motor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, kawasan Pekutatan, Jembrana sekitar pertengahan 2019.

Oleh oknum polisi berinisial MW, turis yang ketika itu mengendarai sepeda motor dengan Nopol DK 3762 FO ini dianggap melanggar karena lampunya sepeda motornya tak menyala di siang hari.

Oknum polisi MW pun kemudian meminta kepada turis tersebut agar memberi uang Rp1 juta dengan alasan untuk membantu.

Karena uang tak cukup, akhirnya diserahkan Rp900 ribu. Setelah uang diterima, masalah turis itu pun dianggap selesai.

Kasus ini pun terungkap dari video di YouTube Style Kenji. Kemudian ramai di media sosial. (rb/bas/pra/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler