2 Polisi Pemeras Turis Jepang Masih Bebas Bertugas

Minggu, 06 September 2020 – 00:26 WIB
Oknum polisi di Jembrana yang memeras turis Jepang yang videonya sempat viral di media sosial. Foto: Screenshoot YouTube Style Kenji/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Dua oknum polisi terduga pemeras turis Jepang masih bertugas seperti biasa di Mapolres Jembrana, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, pemeriksaan dan pemberkasan perkara dua oknum polisi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali telah usai.

BACA JUGA: Polisi Peras Turis Jepang, Minta Uang Rp 1 Juta, Viral

Dengan selesainya pemerikasaan  dan pemberkasan, perkara kedua oknum polisi itu langsung dikembalikan ke Mapolres Jembrana untuk menjalani sidang disiplin oleh ankum (atasan yang berhak menghukum).

Syamsi menegaskan bila dua oknum anggota Satuan Sabhara Polres Jembrana itu  masih belum di-nonjob-kan alias masih bertugas seperti biasa.

BACA JUGA: Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Kok Pengelola Enggak Tahu? Begini Kata Polisi

“Yang bersangkutan (dua oknum anggota Polisi) tetap masuk tugas sambil menunggu sidang disiplin yang akan dilaksanakan oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum) daripada yang bersangkutan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi diduga memeras pengendara sepeda motor yang kebetulan warga Jepang.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap, AKP Agus Sebut Lebih dari 2 Orang

Kejadian berlangsung pertengahan 2019 di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, persisnya di wilayah Pekutatan.

Saat itu dilakukan razia kendaraan bermotor bagi pengguna jalan yang melintas. Korban yang merupakan turis Jepang tak luput dari pemeriksaan.

Karena lampu tidak menyala pada siang hari, oknum polisi kemudian mengatakan kepada korban bahwa korban melanggar.

Anggota Sat Sabhara itu pun meminta Rp1 juta dengan alasan membantu proses. Namun, turis itu hanya memiliki Rp900 ribu, dan polisi itu pun menerima sejumlah itu. Masalah pun dianggap selesai.

Kasus pemerasan ini terungkap setelah pemilik akun Style Kenji mengunggah ulah polisi itu melalui kanal YouTube, akhir 2019 lalu.
(rb/mar/pra/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler