Jabatan Sekda Kota Semarang Iswar Berakhir Juli 2024, Legislator PKS: Perlu Dievaluasi

Rabu, 12 Juni 2024 – 12:48 WIB
Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.

Jajaran DPRD Kota Semarang mengingatkan jabatan strategis itu harus dievaluasi sebelum diputus perpanjang atau diberhentikan.

BACA JUGA: JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mengatakan jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di level daerah itu bisa diperpanjang mengacu kinerja dan kompetensi.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan sekda sesuai aturan yaitu, Undang-undang (UU) ASN No 5/2014, pasal 117 menyatakan, bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.

BACA JUGA: Pelayanan Cukup dengan e-KTP, BPJS Kesehatan: Peserta JKN Jateng-DIY Capai 97 Persen

"Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN," kata Afif, Rabu (12/6).

Apabila mekanisme penggantian dilakukan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan perlunya menyiapkan suksesor jauh-jauh hari.

BACA JUGA: Soroti Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Tangkap Semua yang Terlibat

Sebab, jabatan sekda itu menurutnya vital dan strategis, agar tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Kalau memang akan diganti, harus segera disiapkan. Misalnya mekanisme seleksi, agar segera terisi tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas," katanya.

Begitu pula jika akan dilanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang harus menyiapkan mekanismenya.

Misalnya, mengajukan permohonan perpanjangan kepada lembaga yang menanganinya yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

"Dan untuk kebaikan pengelolaan pemerintahan ke depan, menurut kami sebelum masa jabatannya berakhir sekda perlu dievaluasi," ujarnya.

Evaluasi tersebut menurutnya bertujuan untuk perbaikan dan kemajuan bukan mencari kelemahan bahkan kesalahan.

"Sehingga dalam mengisi jabatan tersebut tidak asal-asalan, tetapi mengisi dengan orang yang berkualitas, kapabelitas, dan berintregitas," ujarnya.

Sebagai informasi, Iswar Aminudin yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang diangkat menjadi Sekda Kota Semarang pada 1 Agustus 2019.

Sesuai UU ASN No 5/2014, maka masa jabatannya akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.(mcr5/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler