jpnn.com, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) pada 2023 lalu.
Dalam perkara itu, jasad korban pembunuhan itu dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023, di Kota Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan kasasi tetap diajukan meskipun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Kasasi diajukan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan," ucapnya.
BACA JUGA: Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa Husen dengan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Polwan Bakar Suami yang Suka Judi, Analisis Reza Menyentil Polri
Terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana lain.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam