jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah menyetujui dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN Polri.
Namun, Novel mendesak agar dugaan pelanggaran dalam pemecatan yang dilakukan KPK terhadap dirinya dan 56 rekannya yang lain diusut.
BACA JUGA: Novel Baswedan Beber Alasan Menerima Tawaran jadi ASN Polri
Novel mengatakan pilihan bergabung ke Polri merupakan yang paling optimal dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
"Perbuatan pimpinan KPK yang melanggar hukum tidak boleh dibiarkan. Itu masalah yang berbeda, kami akan melihat itu sebagai permasalahan," ujar Novel di Mabes Polri, Senin (6/12).
BACA JUGA: Novel Baswedan Menerima Tawaran Kapolri Jenderal Listyo
Novel juga merujuk hasil temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi PNS.
Menurutnya, kedua lembaga negara tersebut telah menemukan dugaan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai ke PNS.
BACA JUGA: Surat Pengangkatan Eks Pegawai KPK Rampung, Novel Baswedan Cs Merespons
Selain itu, Komnas HAM mengganggap ada sebelas pelanggaran dalam proses TWK.
Novel memastikan dugaan pelanggaran itu akan terus mereka suarakan, meski sudah jadi ASN di Polri.
Diketahui, Novel telah setuju menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Dia beranggapan masalah korupsi saat ini kian banyak terjadi dan semakin masif.
Menurut dia, upaya pemberantasan yang dilakukan oleh KPK saat ini telah menurun, sehingga Polri dapat menjadi jalan untuk bekerja memberantas korupsi di Indonesia. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan