Jadi Bandar Narkoba, Dituntut Jaksa Malah Mewek

Rabu, 09 November 2016 – 06:33 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA--Maharudin Tanjung, terdakwa pemilik 2 kilogram sabu-sabu dan tiga ribu pil ekstasi shock berat selama di persidangan, kemarin.

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menuntutnya penjara selama 20 tahun.

BACA JUGA: Istri Polisi Dijambret di Mess Tanpa Nama

Maharudin terbukti melanggar pasal 112 dan 114, yakni menguasai dan mengedarkan narkoba.

Di mendapatkan tuntutan 20 tahun penjara. Terdakwa langsung lemas dan menangis mendengar tuntutan itu.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Dua Siswi SMP Tewas Kecelakaan

Selama persidangan,  terdakwa selalu berbelit - belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui bahwa koper yang dibawanya berisikan narkoba.

Mahrudin sendiri merupakan jaringan narkoba kelas kakap antarkota .

BACA JUGA: Alamak! Kabur dari Rumah, ABG Dibawa Kabur Lalu Digarap Habis

Modusnya, dengan cara narkoba dibungkus kertas karbon, lalu dimasukkan ke dalam koper sehingga tidak bisa terdeteksi petugas Bea Cukai di Bandara Batam, Jakarta dan Surabaya.

Sebelumnya, Maharudin ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatm di kawasan Putat Gede Surabaya.

 Terdakwa ditangkap saat akan menyerahkan kepada pemesan barang tersebut. (win/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Sepasang Kekasih Lagi Asyik Begituan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler